Raih 22 Suara, Nurul Andre Astuty Terpilih Jadi Kades PAW Desa Buntar
- 26 Jul 2023 19:22 WIB
- Surakarta
KBRN, Karanganyar: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) desa Buntar, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, pada Rabu (26/7/23), berhasil menentukan Nurul Andre Astuty menjadi Kades PAW terpilih.
Nurul berhasil mengungguli perolehan suara dari kedua pesaingnya Tintus Prihantoro dan Ngadino Dwi Purnomo dengan perolehan suara terpaut tipis.
Dari hasil Pikades itu, Nurul Andre Astuti meraih point suara sebanyak 22 suara, Tinus Prihantoro 19 suara, dan Ngadino Dwi Purnomo memperoleh 5 suara.
Adapun untuk jumlah pemilik suara dalam Pilkades PAW desa Buntar ada 46 suara yang terdiri tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan di masing-masing dusun, BPD dan perangkat desa.
Kades PAW Buntar terpilih, Nurul Andre Astuty mengatakan, niat keikut sertaan dirinya dalam kontestasi Pilkades PAW Desa Buntar karena ingin meneruskan tonggak kepemimpinan kades sebelumnya Sumiyati yang juga merupakan ibunda Nurul.
"Mengingat kerja keras beliau (Sumiya), gigihnya beliau, dia wanita yang mandiri, wanita karir juga, itu yang membuat tekat saya bulat, untuk melanjutkan cita-cita beliau," terangnya kepada wartawan usai pilkades.
Sebagai informasi, Pilkades PAW Buntar digelar karena Kades Sumiyati meninggal dunia pada 10 Maret 2023 lalu. Almarhumah terpilih sebagai Kades Buntar dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar pada November 2022 lalu.
Nurul menambahkan, pasca terpilih menjadi Kades PAW, sektor pengembangan SDM melalui sektor pendidikan menjadi fokus program kerjanya kedepan.
"Saya ingin melanjutkan visi misi almarhum. Ya, memajukan pendidikan buntar, karena bibitnya Buntar dari pendidikan, jadi kita harus menanamkan benih-benih unggul, istilahnya peningkatan SDM," paparnya.
Sementara itu, Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan mengatakan, secara umum pelaksanaan Pilkades PAW Desa Buntar berjalan lancar tanpa kendala.
"Setelah ini, hasil dari Pilkades akan diserahkan panitia kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Nanti BPD akan melaporkan hasil tersebut kepada Bupati dengan jangka waktu 7 hari setelah BPD menerima laporan dari panitia," jelasnya.
Anung menambahkan, Bupati Karanganyar akan membuat SK penetapan Kades terpilih. Nantinya, pelantikan akan dilakukan paling lambat 14 hari setelah SK penetapan turun.
"Kita sarankan kalo bisa cepet saja, jadi biar masa jabatan kepala desa terpilih, tidak semakin mundur," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....