Larangan Beli Tiket di Kapal dan Sewa Kamar ABK

  • 17 Jul 2023 08:22 WIB
  •  Tual

KBRN, Tual: Sebagai pelaku perjalanan yang menggunakan armada milik PT Pelni, maka sudah semestinya wajib mematuhi segala aturan yang diterapkan di kapal tersebut. Aturan yang dimaksud antara lain, larangan membeli tiket di kapal maupun menyewa kamar Anak Buah Kapal (ABK) untuk digunakan secara pribadi. Hal ini berlaku tidak hanya bagi penumpang atau calon penumpang, tetapi juga bagi petugas kapal itu sendiri.

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Hari Setiadi Kepada RRI mengatakan, pembelian tiket di kapal serta penyewaan kamar ABK, sangatlah tidak dibenarkan, dan hingga saat ini pihaknya masih terus gencar serukan hal tersebut. Karena itu dirinya meminta kepada penumpang atau siapa saja yang melihat secara langsung adanya tindakan tersebut, maka diminta untuk dapat menghubungi petugas Pelni setempat.

"Kami selalu bilang bahwa untuk membeli tiket diatas kapal tidak diperbolehkan, apalagi sewa kamar ABK itu sangat tidak diperbolehkan", kata Setiadi. "Kalaupun ada hal-hal tersebut silahkan calon penumpang menghubungi call centre maupun kantor cabang untuk tindak lanjut" ujarnya.

Tidak hanya larangan membeli tiket dan menyewa kamar ABK, Setiadi juga mengatakan bagi para pedagang trip juga saat ini tidak lagi diperbolehkan berjualan di area kapal, sebab aktifitas tersebut sangat mengganggu kenyamanan bagi para penumpang.

Untuk itu dirinya meminta kepada para pengguna kapal agar dapat mengikuti segala aturan yang diterapkan, sehingga perjalanannya tetap aman dan lancar sampai tujuan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....