Cara Reaktivasi Status Peserta JKN Yang Dinonaktifkan
- 09 Feb 2026 20:04 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jayapura mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala. Imbauan ini disampaikan menyusul penonaktifan sementara kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol menjelaskan, per 1 Februari 2026 sebanyak 218.120 peserta PBI JK dinonaktifkan berdasarkan pembaruan data Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Penonaktifan tersebut bukan kebijakan BPJS Kesehatan, melainkan kebijakan pemerintah pusat guna memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran bagi masyarakat desil 1 hingga desil 5.
“Peserta yang berada di luar kriteria sementara dinonaktifkan sambil menunggu proses verifikasi ulang. Namun, peserta yang benar-benar masuk kategori miskin atau rentan miskin dan membutuhkan layanan kesehatan tetap memiliki peluang reaktivasi,” ujar Erika, Senin (09/02/2026).
Ditambahkan Erika Verayanti Lumban Gaol, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan apabila peserta JKN memenuhi tiga kriteria utama, yaitu peserta yang masuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan pelayanan kesehatan, seperti penderita penyakit kronis atau kondisi darurat medis.
Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau distrik, surat domisili RT/RW, Kartu Keluarga, KTP/Kartu Identitas Anak, serta surat keterangan berobat bagi peserta dengan penyakit kronis.
“BPJS Kesehatan Cabang Jayapura terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial di sembilan kabupaten/kota wilayah kerjanya untuk mempercepat proses reaktivasi. Hingga saat ini, tercatat 14 peserta di Kota Jayapura dan 22 peserta di Kabupaten Keerom telah berhasil direaktivasi,” tutur Erika.
Selain reaktivasi, BPJS Kesehatan juga memfasilitasi peralihan peserta PBI JK yang dinonaktifkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) dengan iuran yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Pada periode 1–7 Februari 2026, sebanyak 860 peserta di wilayah kerja KC Jayapura telah dialihkan ke segmen tersebut, dengan rata-rata progres sekitar 20 peserta per hari.
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Mimika, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Puncak Jaya. Adapun sebaran peserta PBI JK yang dinonaktifkan terbesar berada di Kabupaten Mimika (54.186 peserta), Kota Jayapura (53.562), dan Kabupaten Jayapura (48.194).
Erika juga mengimbau masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik untuk beralih menjadi peserta mandiri (PBPU) dengan iuran Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan (disubsidi pemerintah Rp7.000), Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 1 Rp150.000. Langkah ini dinilai sebagai bentuk gotong royong demi keberlanjutan Program JKN.
Manfaat JKN juga dirasakan langsung oleh Gerson Waisibe, peserta PBI JK yang menjalani pengobatan penyakit paru-paru sejak 2015. Ia mengaku terbantu dengan layanan Puskesmas Emerauw hingga rujukan rumah sakit.
“Dengan JKN, saya bisa berobat tanpa memikirkan biaya. Ini sangat membantu proses pemulihan saya,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 0811-811-65165, Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....