Pemkot Serang Tertibkan Kostum Hantu Royal Baroe
- 28 Jan 2026 20:41 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang – Pemkot Serang menertibkan hiburan kostum hantu di Royal Baroe karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan dinilai tidak sesuai untuk anak-anak.
Kawasan Royal Baroe mulai tertata dengan aktivitas ekonomi kreatif yang lebih edukatif. Penataan ini juga memperhatikan keluhan pedagang sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memaksimalkan peluang.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi, menyebut masih ada hiburan berbasis kostum tertentu yang tidak memiliki izin dan dinilai kurang mendidik bagi pengunjung, terutama anak-anak.
“Untuk kegiatan seperti kostum hantu-hantuan itu tidak ada izin dan langsung diarahkan untuk ditertibkan,” kata Zeka, Rabu, 28 Januari 2026.
Penertiban ini dilakukan atas arahan Sekretaris Daerah Kota Serang. Ke depan, Disparpora mendorong pengisian ruang publik dengan hiburan yang positif dan ramah keluarga, seperti konsep superhero atau kegiatan edukatif lainnya.
“Penggunaan kostum bukan persoalan utama, tetapi unsur pendidikan tetap penting. Kawasan ini ramai dikunjungi masyarakat dan anak-anak, jadi hiburan yang kurang mendidik tidak sesuai dengan konsep penataan kawasan,” ujarnya.
Selain menata hiburan, Disparpora mendorong pelaku usaha untuk lebih kreatif memanfaatkan ruang yang tersedia. Misalnya, toko kelontong dapat menambah jajanan atau makanan ringan di depan toko sekitar satu sampai satu setengah meter.
“Pengembangan usaha bergantung pada kreativitas pedagang dalam membaca peluang. Dengan komunikasi yang baik antara pelaku ekonomi kreatif dan pemilik toko, Royal Baroe tetap hidup dan produktif,” kata Zeka.
Kawasan Royal Baroe kini menjadi contoh pengembangan ekonomi kreatif yang selaras dengan penataan ruang publik. Aktivitas edukatif dan kreativitas pedagang diharapkan membuat kawasan ini semakin ramai dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....