Perades Lulus PPPK Wajib Pilih Mundur

  • 13 Jan 2026 20:47 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan:Perangkat Desa (Perades), Kepala Desa (Kades), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinyatakan lulus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan memilih antara tetap menjabat di desa atau melanjutkan karier sebagai aparatur pemerintah. Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nomor: 400.10.2.2/094/DPMD.BBP/2026.

Surat edaran tersebut mengatur larangan rangkap jabatan bagi Kades, Perades, dan BPD yang berasal dari unsur ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, khususnya bagi yang telah lulus PPPK. Aturan ini juga diperkuat dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Nomor: 454/B-KB.01.01/SD/KR.VII/2022.

Dalam ketentuannya dijelaskan bahwa PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu, mencakup target kinerja dan masa kerja. Oleh karena itu, PPPK dilarang merangkap jabatan lain.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Erliza Feryanti, S.IP., M.Si melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Marlianto, S.Sos menyampaikan bahwa hingga saat ini DPMD belum memiliki data pasti terkait jumlah Kades, Perades, maupun BPD yang lulus PPPK.

“Saat ini kami masih melakukan pendataan. Jika ditemukan ada Perades, Kades, atau BPD yang lulus PPPK, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan. Tidak boleh rangkap jabatan, baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu,” ujar Marlianto, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi anggota BPD, kecuali yang bersangkutan memperoleh izin dari atasan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 26 huruf e, f, h, dan i Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang secara tegas melarang anggota BPD merangkap jabatan.

“Untuk jumlah pastinya saat ini belum diketahui. Setelah pendataan selesai, Kades, Perades, dan BPD yang terindikasi rangkap jabatan akan dipanggil dan diminta menentukan pilihan,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, DPMD Kabupaten Kaur telah menyampaikan surat imbauan melalui kecamatan dan desa. Pihak kecamatan juga diminta melaporkan kepada DPMD apabila mengetahui adanya Kades atau Perades yang merangkap jabatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....