UMK 2026 Naik, Solo Tertinggi Kedua di Solo Raya

  • 25 Des 2025 01:06 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Upah Minimum Kota (UMK) 2026 naik Rp153.440, Kota Solo duduki posisi kedua di Solo Raya dengan UMK tertinggi di bawah Kabupaten Karanganyar.

Kenaikan upah sendiri sudah resmi ditetapkan sesuai Surat Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota Tahun 2026, yang keluar pada Rabu (24/12/2025).

Ditemui disela-sela kegiatan, Wali Kota Solo, Respati Ardi menjelaskan bahwa penetapan UMK ini sudah sesuai usulan dengan mengambil titik tengah antara usulan para pengusaha dan serikat buruh.

"Kita juga mengambil langkah kemarin dengan Dewan Pengupahan, dengan Apindo, dengan Asosiasi Serikat Buruh dengan pelaku usaha ini kami mencari titik tengah. Harapannya ini bisa diterima di segala seluruh pihak dan tetap untuk bisa menjaga inflasi harga-harga barang tetap stabil," kata Respati Ardi.

Dengan kenaikan Rp153.440, UMK Kota Solo dari sebelumnya pada tahun 2025 sebesar Rp2.416.560 menjadi Rp2.570.000. Meskipun mengalami kenaikan, Respati memastikan akan tetap menghadirkan penyaluran bantuan-bantuan kepada masyarakat.

"Semoga ini bisa diterima bagi rekan-rekan karyawan dan pelaku usaha dan kami tidak menutup kemungkinan juga tetap karena berkewajiban dan bertugas kami akan tetap melindungi hak-hak pekerja yang ada di Kota Solo. Sosialisasi ke para pengusaha nanti akan disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja kepada seluruh pelaku usaha maupun serikat-serikat buruh," katanya menambahkan.

UMK Solo 2026 merupakan yang tertinggi kedua di Solo Raya setelah Karanganyar Rp2.592.154 yang kemudian pada posisi ketiga diisi Klaten dengan nilai UMK Rp2.538.691, disusul Boyolali Rp2.537.949, Sukoharjo Rp2.500.000, Sragen Rp2.337.700 dan Wonogiri Rp2.335.126. (JK)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....