Pengamat Transportasi Soroti Penolakan Bajaj Online di Jogja-Surakarta

  • 23 Nov 2025 11:56 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Masih maraknya aksi penolakan kehadiran bajaj online di beberapa daerah seperti Jogja dan Surakarta, membuat salah satu pengamat transportasi menyoroti hal tersebut.

Dalam surat elektronik tertulis yang diterima rri.co.id pada Sabtu (22/11/2025), Peneliti INSTRAN (Inisiatif Strategis untuk Transportasi), Ki Darmaningtyas. Dirinya mengaku kaget terkait kedua daerah Jogja dan Surakarta yang menolak kehadiran bajaj, karena menurutnya bajaj adalah salah satu kendaraan yang aman.

"Saya pernah naik bajaj tersebut, selain lebih nyaman dibandingkan dengan menggunakan roda dua, tarifnya juga kompetitif. Itu sebabnya saya kaget kalau Pemprov DIY dan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah DIY melarang operasional bajaj tersebut. Pelarangaan yang sama dilakukan oleh Pemkot Surakarta," kata Ki Darmaningtyas.

Peneliti INSTRAN ini melihat bajaj justru adalah angkutan perkotaan yang lebih berkeselamatan, aman, nyaman, dan tarif terjangkau dibandingkan dengan moda transportasi lain yang telah ada.

Apalagi dengan tarif yang lebih kompetitif, bajaj bisa menjadi angkutan umum lebih hemat karena mampu dinaiki penumpang lebih dari satu orang yang tentunya mempermudah para pelajar yang ingin menggunakan angkutan umum.

Terkait aturan resmi yang belum ada sendiri, Ki Darmaningtyas mengungkapkan bahwa seharusnya Pemerintah Daerah bisa membantu memberikan izin kepada angkutan umum yang memang dibutuhkan masyarakat.

"Jika Bajai tersebut dilarang karena tidak memiliki izin, maka tugas Pemprov atau Pemda lah memberikan izin operasional kendaraan yang dibutuhkan oleh Masyarakat. Kehadiran moda transportasi baru seperti bajaj yang tidak menggunakan APBN atau APBD mestinya diterima dan difasiitasi," katanya menambahkan.

Sementara itu, pihak bajaj online di Kota Surakarta sendiri mengaku akan kembali beroperasi setelah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya juga menjadi perdebatan beroperasi.

Sedangkan terkait aturan resmi, pihak bajaj online mengklaim bahwa aturan kendaraan atau angkutan online semua sama, jadi tidak perlu menunggu untuk kembali beroperasi mengangkut penumpang di jalan.

"Jadi intinya bajaj secara regulasi ini sama seperti dengan transportasi online lainnya. Jadi kita menggunakan regulasi aturan pemerintah, sama dengan yang digunakan oleh transportasi online-nya fasilitas yang sama. Kalau kemarin ada surat edaran yang ditujukan ke kita, ya mungkin karena kita ada kekurangan karena kita masih menggunakan STCK ya," kata Budi Dirgantoro, General Manager Dealer Bajaj Surakarta.

Melihat kembali nekatnya bajaj online Kota Surakarta ingin beroperasi, Dinas Perhubungan Kota Surakarta tetap berargumen bahwa sebelum peraturan resmi keluar dari Kementerian Perhubungan, pihaknya masih akan menindak dan melarang bajaj online beroperasi.

"Kan sudah jelas aturannya online seperti apa, ASK seperti apa. Dia enggak masuk dua-duanya. Aturan Permenhub 12 tahun 2019 ojol dia enggak masuk. Di Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Permenhub 118 tahun 2018 dia enggak masuk. Berarti masuknya di Permenhub 117 tahun 2018. Jadi angkutan sebagai angkutan kawasan tertentu. Lah itu diatur menjadi yang angkutan kuning," kata Yulianto Nugroho, Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dishub Surakarta. (JK)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....