Sebanyak 303.374 Kendaraan Tangerang Ikuti Pemutihan Pajak

  • 02 Nov 2025 17:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Tangerang: Sebanyak 303.374 unit kendaraan bermotor di Kota Tangerang memanfaatkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak. Jumlah tersebut terhitung sejak 10 April 2025 silam.

Bendahara Penerimaan UPT Samsat Cikokol, Ibnu Fayumi mengatakan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi selama enam bulan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025. "Jumlah tersebut adalah kendaraan yang membayar tunggakan pajaknya sejak tahun 2019 silam sampai 2025 yang tengah berjalan," ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kendaraan roda dua atau sepeda motor lebih mendominasi pemanfaatan program yang digagas Gubernur Banten, Andra Soni ini. Dengan total 219.863 unit dan diikuti kendaraan roda empat atau mobil sebanyak 83.511 unit.

"Rata per hari kami mengakomodir 1.000 hingga 1.700 unit kendaraan. Tetap sepeda motor masih yang mendominasi dibanding kendaraan roda empat," ucapnya.

Tidak hanya beroperasi di kantor UPT saja, Samsat Cikokol juga menghadirkan tujuh gerai samsat keliling. Hal tersebut demi mengurai kepadatan pemohon.

Menurut dia, layanan penghapusan pokok dan denda tersebut memberi dampak signifikan bagi masyarakat yang datang menghidupkan kembali pajak kendaraan mereka. Tingginya antusias masyarakat tersebut membuat memperpanjang programnya selama empat bulan ke depan hingga akhir Oktober 2025.

"Awalnya hanya sampai 30 Juni. Antusias warga sempat tinggi saat awal kebijakan ini, sebelum ada perpanjangan waktu, tapi tiba-tiba ada perpanjangan itu agak surut pemohon yang datang," kata dia.

Gubernur Banten, Andra Soni menjelaskan salah satu alasan sempat memperpanjang kebijakannya itu guna memberi kesempatan kepada masyarakat. Agar dapat mengumpulkan biaya sesuai dengan besaran nilai pajak kendaraan masing-masing.

Pasalnya, lebih dari 70 persen warga yang memanfaatkan program tersebut adalah pemilik sepeda motor yang sebagian besar diantaranya menunggak membayar pajak. "Saya mendengar banyak masyarakat membutuhkan waktu dalam mengumpulkan uang karena bekerja sebagai pengemudi ojek dan lain sebagainya," kata dia.

Menurut dia, waktu empat bulan telah cukup bagi masyarakat yang kondisi perekonomiannya menengah ke bawah mengumpulkan uang untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Adapun program penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten telah diberlakukan sejak 10 April 2025 silam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....