Penerapan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Butuh Persiapan
- 30 Okt 2025 02:16 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Penerapan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan sesungguhnya masih membutuhkan persiapan yang matang terutama yang berada di perkotaan. Mulai dari hulu yaitu kesiapan teknis dan perilaku masyarakat untuk dapat mengolah sampah mulai dari lingkungan rumah hingga hilir yaitu sampah yang berada di TPA dapat diolah menjadi sebuah energy terbarukan.
Baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berabasis Teknologi Ramah Lingkungan. Konsep ini dinilai efektif dalam menanggulangi sampah di perkotaan terutama di berbagai negara maju.
Koordinator Forum Kali Brantas, Chandra Iman Asrori, dalam program Dialog Pagi interaktif dengan RRI Kediri, Rabu (29/10/25) menjelaskan, implementasi perpres 109 tahun 2025 ditengah masyarakat saat ini menimbulkan pro dan kontra. “Jika kita berbicara perpres ini masih banyak mendapatkan pro dan kontra. Bagi kami pegiat lingkungan jelas kontra dengan perpres ini, karena sistem pengolahan ini kan dibakar pastinya akan ada dioksin yang berterbangan. Jadi masih perlu diperhatikan kembali,“ kata Chandra.
Untuk menjalankan Perpres ini setiap daerah dianjurkan untuk menyediakan volume sampah minimal 1.000 ton per hari. Berbanding terbalik dengan kondisi yang ada dikediri yang cukup terbilang memiliki angka sampah yang sedikit. “Dilihat dari data total sampah yang ada di Kota Kediri diangka 173 ton perhari sedangkan di Kabupaten Kediri sebesar 240 per tahun. Dari data yang ada Kota Kediri maupun Kabupaten Kediri masih belum bisa menyuplai sampah sesuai perpres yang ada. Kan ini berkapasitas 1.000 ton per hari, jika dipaksakan malah nanti akan menimbulkan masalah baru,“ ujarnya.
Maka dari itu dalam penanggulangan sampah di Kediri cukup merubah pola perilaku masyarakat saja. “sebenarnya cukup perubahan pola perilaku masyarakat saja ya dalam mengatasi masalah ini. selain itu peran pemerintah Kabupaten Kediri dan Kota Kediri juga sudah mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai tepatnya di Peraturan Bupati (Perbup) No 35 tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 30 tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,“ ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....