PA Sungai Penuh Telusuri Dugaan Pemalsuan Akta Cerai
- 15 Okt 2025 19:41 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh tengah menelusuri dugaan tindak pidana pemalsuan akta cerai yang mencatut nama lembaga tersebut. Dugaan itu mencuat setelah ditemukan adanya dokumen akta cerai yang tidak terdaftar dalam sistem informasi perkara resmi milik pengadilan.
Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh menegaskan, setiap produk hukum yang sah, termasuk akta cerai, selalu memiliki nomor register dan barcode khusus yang dapat diverifikasi secara daring melalui situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami memastikan seluruh dokumen resmi pengadilan diterbitkan melalui sistem yang sah. Apabila ada dokumen yang tidak sesuai data kami, maka itu bukan akta resmi Pengadilan Agama Sungai Penuh,” ujar Panitera, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan surat atau dokumen resmi dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun.
Pengadilan Agama Sungai Penuh mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memastikan keaslian akta cerai melalui layanan resmi. Apabila ditemukan dokumen mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak pengadilan atau kepolisian terdekat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....