Berikut Perbedaan Kawin Tercatat Dan Kawin Tidak Tercatat
- 30 Agt 2025 13:37 WIB
- Bengkulu
KBRN Bengkulu : Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang mencatat identitas dan hubungan anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Dalam KK mencantumkan informasi seperti nama, tanggal lahir, dan hubungan setiap anggota keluarga.
Selain itu, terdapat elemen status perkawinan yang berfungsi sebagai penunjuk status hukum dari anggota keluarga. Jika sebelumnya status perkawinan dalam KK tertulis kawin atau belum kawin, sekarang ada aturan baru terkait penulisan status kawin tersebut, yakni kawin tercatat dan kawin tidak tercatat.
Sekertaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur Januar Afriko menjelaskan kawin belum tercatat adalah status perkawinan yang dijelaskan pada KK, yang menunjukkan bahwa pasangan belum memiliki surat nikah atau akta perkawinan sah atau yang lebih dikenal dengan sebutan nikah siri. Sementara kawin tercacat adalah pernikahan yang telah diakui oleh agama masing-masing dan memiliki buku nikah atau akta nikah yang resmi.
"Jadi sekarang itu didalam KK ada kawin tercatat dan kawin tidak tercatat. Kalau dulukan penulisannya kawin dan belum kawin,"ungkapnya
Afriko menjelaskanstatus kawin tercatat atau tidak tercatat ini merupakan kebijakan pusat untuk memperjelas status perkawinan seseorang sebagai anggota di dalam KK. Selain itu pencantuman status kawin tercatat dan tidak tercatat inibmemiliki tujuan untuk mencegah permasalahan administrasi.
Maka dari itu, mengurus status kawin menjadi langkah penting agar dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi dan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan.
"Tentunya ini dilakuann untuk mencegah terjadinya permasalahan administrasi serta memudahlan masyarakat untuk mengurus andimduk,"jelasnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....