Calon Pengantin Diwajibkan Suntik TT
- 07 Agt 2025 11:52 WIB
- Bengkulu
KBRN, Rejang : Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, mewajibkan calon pengantin (catin) menjalani suntik Tetanus Toxoid (TT) sebelum melangsungkan pernikahan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak, sekaligus menekan angka kematian ibu saat melahirkan.
Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, M.H.I., menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan hasil kerja sama dengan Puskesmas Perumnas Batu Galing.
“Kami ingin memastikan calon pengantin perempuan mendapat perlindungan dasar terhadap tetanus, terutama untuk kehamilan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Meski sebelumnya menjadi syarat nonformal dalam bimbingan pranikah, kini catin di Curup Tengah wajib menunjukkan bukti suntik TT minimal satu kali sebelum akad nikah. Tanpa itu, proses pencatatan pernikahan bisa ditunda.
Program ini juga didukung pihak puskesmas. Kepala Puskesmas Curup Tengah, dr. Foonam, menyebut suntik TT sebagai langkah preventif yang efektif.
“Murah, tapi manfaatnya besar, terutama di daerah dengan risiko tinggi infeksi tetanus neonatal,” katanya.
Meski sempat mengejutkan, kebijakan ini mendapat respons positif. “Awalnya saya pikir ini hanya formalitas, tapi setelah dijelaskan, saya sadar ini penting untuk kesehatan saya dan calon bayi,” kata Elis Ermawati (25), salah satu catin.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di KUA. Dalam Bimwin, pasangan calon pengantin dibekali pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, peran suami istri, dan kesiapan membangun keluarga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....