Pedagang Pasar Kutabumi Meradang Bayar Kios Ratusan Juta

  • 27 Feb 2023 22:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Tangerang: Sebanyak 500 pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang meradang. Menyusul, selain tempat usahanya akan direlokasi, mereka juga diwajibkan membayar Rp65-120 juta.

"Kami menolak untuk direlokasi karena tanpa ada urun rembuk dan sosialisasi. Ini keputusan sepihak dan dipungut biaya yang tinggi," kata Fatimah, salah satu pedagang kepada RRI.co.id, Senin (27/2/2023).

Pertama, sambung Fatimah, para pedagang wajib mendaftar membayar Rp2 juta, sebagai jaminan mendapatkan kios atau los yang baru. "Lalu kami akan ditempatkan di pasar penampungan sementara, dimana pasar penampungam itupun tidak diberitahu lokasinya," ujar Fatimah.

Apabila sudah terdaftar, lanjutnya, pedagang juga diwajibkan membayar harga kios Rp120 juta dan los Rp65-73 juta. Yaitu kepada Perumda Kerta Tirta Raharja dan PT Sarana Niaga Nusantara.

Fatimah mengaku, sejatinya para pedagang memiliki legalitas. Atas kios dan los Pasar Kutabumi berupa Sertifikat Hak Guna Pakai yang berlaku hingga 2027 nanti.

"Sejak tahun 2.000, Pasar Kotabumi dikelola oleh KOPPASTAM (Koperasi Pedagang Pasar Taman). Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Tangerang No 511.2/KEP.99-HUK tahun 2002," paparnya.

Ditambahkan Vera, pedagang lainnya, pihak Perumda Kerta Tirta Raharja dan PT Sarana Niaga Nusantara ini juga mengintimidasi pedagang. Dengan cara-cara premanisme.

"Mereka (Perumda Kerta Tirta Raharja, Red) merekrut orang-orang lama. Residivis kasus korupsi pembangunan Pasar Kutabumi dahulu," ucap Vera.

Sementara, Dirut Perumda Kerta Tirta Raharja, Finny Dewiyanti membenarkan bila Pasar Kutabumi akan direlokasi dan pendaftaran kios/los Rp2 juta. "Mengenai merekrut residivis, saya hanya berpegangan pada data dan dokumen," ujarnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....