Polres Jombang Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Warga Johowinong
- 26 Jun 2025 21:09 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Polres Jombang mengungkap kronologi pembunuhan LN (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, yang ditemukan tewas membusuk di sebuah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Korban diduga dibunuh oleh istri sirinya, FPN (47), warga Kecamatan Kesamben. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke kepolisian 42 hari pascakejadian.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku merencanakan pembunuhan dengan cara mencampurkan racun potas ke dalam air minum korban, “Potas sebanyak 7 butir, dimasukkan 4 butir ke dalam botol air dan diaduk. Sisanya dibuang di halaman rumah,” ujar AKP Margono, kepada awak media, Kamis (26/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan didasari oleh akumulasi kekerasan fisik dan psikis yang dialami Fauziah sejak tahun 2019. Hubungan mereka yang awalnya harmonis disebut mulai memburuk, seiring dengan meningkatnya tindakan kekerasan dari korban, “Sejak beberapa tahun terakhir, hubungan mereka renggang. Korban kerap melakukan kekerasan terhadap pelaku,” jelas AKP Margono.
Dalam tekanan batin yang berkepanjangan, FPN mengaku sempat berusaha bertahan. Namun pada Mei 2025, ia akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan ekstrem. Racun dibeli FPN pada (11/5/2025) dan dimasukkan ke botol minum korban pada (13/6/2025). Setelah korban meneguk air tersebut dan menunjukkan reaksi keracunan, pelaku membuang dua botol sisa dan membakarnya di samping rumah.
“Setelah korban melemah, pelaku meminta bantuan seorang saksi untuk memindahkan tubuh LN dari dapur ke kamar depan, kemudian ditutupi selimut, kasur, dan bantal agar tidak tercium bau,” lanjutnya.
Tak hanya meracuni, pelaku juga melakukan kekerasan fisik. Ia menikam dada korban dengan pisau dapur dan memukul kepala korban menggunakan balok kayu, "FPN menikam bagian kanan bawah dada korban dua kali. Ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu sepanjang satu meter dan menghantam wajah korban berkali-kali," jelas AKP Margono.
Jasad LN ditemukan dalam kondisi membusuk pada Rabu (25/6/2025). Saat olah TKP, korban ditemukan tertelungkup di atas tikar dan ditutupi bantal serta kasur. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka tusuk di dada dan memar parah di bagian kepala. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu lembar tikar, satu pisau dapur, balok kayu berukuran satu meter, serta dua buah bantal.
Atas perbuatannya, FPN dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, “Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Margono.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....