Waspadai Investasi Ilegal dan Pinjol Tak Terdaftar
- 17 Jun 2025 20:11 WIB
- Surakarta
KBRN, Wonogiri: Maraknya penipuan berkedok investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Perkembangan teknologi digital yang pesat, meski membawa kemudahan dalam akses layanan keuangan, ternyata juga membuka peluang munculnya berbagai modus kejahatan berbasis daring.
“Memang perlu kita ketahui bersama dengan adanya perkembangan teknologi digital pada saat ini memang berdampak cukup signifikan, khususnya pada industri keuangan, baik yang biasa maupun saat ini yang berkembang adalah online, atau fintech peer-to-peer lending,” ujar Elita Agestina, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kemudahan akses layanan keuangan melalui genggaman tangan ini menyederhanakan proses dan mempercepat waktu. Namun, di sisi lain, terbuka pula celah bagi pelaku kejahatan untuk menyebarkan praktik penipuan berkedok investasi bodong dan pinjol ilegal.
“Nah penipuan-penipuan dalam bentuk apa? Pada kesempatan kali ini yang pertama kita angkat adalah tentang investasi ilegal atau yang biasa kita sebut investasi bodong. Yaitu merupakan penipuan, penipu tersebut mengaku melakukan investasi yang legal atau terdaftar di OJK. Tapi sebenarnya kegiatan usaha tersebut tidak memiliki izin resmi atau kegiatan usaha yang jelas,” ucapnya.
Tak hanya melalui media konvensional, promosi investasi ilegal kini merambah ke platform digital dan media sosial. Para pelaku bahkan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur untuk menarik kepercayaan calon korban.
Sementara itu, Hafidh Fatoni, Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonogiri, menegaskan bahwa tren perkara investasi ilegal di wilayahnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
“Jadi sampai dengan bulan ini saja kami menangani lima perkara investasi bodong. Nah tentunya ini yang memprihatinkan ya, karena bagaimanapun yang menjadi korban adalah masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan berbagai modus penipuan yang digunakan, mulai dari arisan bodong, investasi properti fiktif, hingga investasi minimarket yang ternyata hanya tipu muslihat.
“Pada dasarnya itu kalau pinjaman online ini sah ya memang apabila itu diselenggarakan secara resmi. Nah itu boleh-boleh saja. Namun yang menjadi masalah adalah munculnya pinjaman-pinjaman yang ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Nah ini ternyata membawa sebuah risiko,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Wonogiri pun mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan berhati-hati sebelum memutuskan berinvestasi atau meminjam dana secara daring. Edukasi dan kesadaran akan legalitas lembaga keuangan menjadi kunci utama dalam mencegah jatuhnya korban berikutnya. (Ase)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....