Ini Tahapan Penerbitan Sertifikat Tanah
- 08 Feb 2023 08:12 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu: Sertifikat menjadi bukti atas kepemilikan yang sah atau suatu aset berupa tanah dan bangunan. Sayangnya masih sangat banyak masyarakat yang bingung tentang cara mengurus sertifikat.
Padahal menurut Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ATR/ BPN Kota Bengkulu Afrizal Taswanda mengurus sertifikat tanah adalah hal yang mudah, asalkan dilakukan sesuai prosedur. Berikut cara mengurus sertifikat tanah:
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan adalah dokumen yang nantinya digunakan untuk keperluan administrasi dan syarat pengukuran tanah oleh BPN, berupa:
- Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bukti atas hak
- Foto Copy KTP/KK.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
- Foto Copy KTP/Identitas Pemilik Hak.
- Surat Kuasa Permohonan.
- formulir permohonan pengukuran tanah
Setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan sertifikat tanah telah lengkap, dokumen dibawa ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah.
2. Mengisi formulir
Selain menyerahkan dokumen, Anda juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Formulir permohonan pembuatan sertifikat, permohonan pengukuran tanah sudah tersedia di loket ATR/ BPN, adapun syarat pengukuran adalah dokumen yang sudah disiapkan diatas.
3. Membayar administrasi
Pemohon harus membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah yang telah ditentukan. Biaya biaya ini tercantum secara jelas di loket ATR/ BPN.
4. Pengukuran tanah
Setelah proses administrasi selesai, petugas BPN akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh BPN.
5. Pendaftaran SK Hak
Setelah proses pengukuran, Anda diharuskan melakukan pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari.
Afrizal menjelaskan biaya pengurusan sertifikat sendiri ditentukan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nominal pengurusannya berbeda, tergantung luas tanah dan lokasinya. Jumlah yang harus dibayar umumnya sudah mencakup biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.
Bagi sejumlah orang yang belum pernah mengurus sertifikat, tahapan membuat sertifikat ini terlihat ruwet, padahal pada kenyataannya sangat mudah. Namun, guna kepentingan aset dan harta Anda, sebaiknya tidak mengabaikan pembuatan sertifikat.
Secara umum pada dasarnya jelas Afrizal, ada empat poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah, seperti:
1. Status/Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah.
Hal ini untuk mengetahui dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh: jual-beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Termasuk di dalamnya riwayat kepemilikan tanah.
2. Kejelasan Identitas
Identitas Pemegang Hak disebut juga kepastian subyektif. Gunanya untuk memastikan siapa pemegak hak atas tanah tersebut dan benar-benar mendapatkan tanah dengan sah.
3. Letak dan Luas Tanah
Hal ini merupakan kepastian obyektif yang dinyatakan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan letak, batas, bentuk, dan luas tanah tersebut. Dengan demikian, tanah yang dimaksud tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain dan memastikan obyek tanah tersebut tidak fiktif.
4. Prosedur Penerbitan
Prosedur harus memenuhi azas pembeli sitas, yaitu dengan mengumumkan kepada kantor kelurahan atau pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan. Pengumuman tersebut hanya perlu untuk pemberian sertifikat baru, bukan balik nama.
Itulah hal yang perlu diperhatikan seputar cara bikin sertifikat tanah. Bila terdapat cacat hukum, alias salah satu dari empat prinsip tersebut tidak memenuhi syarat, maka konsekuensinya pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat.
Permohonan pembatalan tersebut bisa melalui putusan pengadilan, maupun putusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....