Dek Gam: Empat Pulau Aceh Harus di Kembalikan
- 11 Jun 2025 19:41 WIB
- Lhokseumawe
KBRN,Lhokseumawe : Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam, mengkritik keras keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau milik Aceh ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumut.
Nazaruddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke Provinsi Aceh.
“Saya minta Mendagri segera mengembalikan pulau-pulau tersebut ke Aceh. Saya pastikan sejak dulu masyarakat di sana sudah ber-KTP Aceh,” ujar Nazaruddin, Rabu (11/6/2025).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN itu menilai, keputusan Kemendagri berpotensi memicu ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia menyarankan agar Mendagri fokus pada persoalan yang lebih mendesak, bukan justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat tutup Dek Gam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....