Dumai Perkuat Aturan dan Layanan Pengelolaan Sampah

  • 30 Mei 2025 16:23 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru: Pemerintah Kota (Pemko) Dumai terus menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan sampah yang semakin kompleks. Melalui pembentukan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di empat kecamatan, Pemko Dumai berharap pengangkutan dan pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dan efisien.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Perda Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 serta Perwako Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur teknis pelaksanaan pengelolaan sampah.

Walikota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya bentuk kepedulian terhadap lingkungan, tapi juga bagian dari transformasi layanan publik yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana kita mengoptimalkannya di lapangan. LPS ini hadir untuk mengefisienkan pengelolaan sampah dengan melibatkan langsung warga dan tenaga kebersihan di lingkungan masing-masing,” ujar Wako Paisal.

Kota Dumai menghasilkan ratusan ton sampah setiap harinya. Dari jumlah itu, sekitar 130 ton berhasil diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Mekar Sari oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dengan jumlah tersebut, Pemko menilai bahwa dibutuhkan sistem terintegrasi yang mampu menjangkau lebih banyak titik.

LPS yang dibentuk di Kecamatan Dumai Kota, Dumai Timur, Dumai Selatan, dan Dumai Barat ini dilengkapi dengan armada khusus serta petugas kebersihan yang akan melayani pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga maupun tempat usaha menuju ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Walikota juga mengimbau masyarakat untuk mulai memanfaatkan layanan ini dengan membayar iuran bulanan yang terjangkau.

“Lebih baik kita sisihkan sedikit retribusi, daripada lingkungan kita jadi tidak sehat. LPS ini bentuk pelayanan langsung ke masyarakat, tinggal kita mau atau tidak memanfaatkannya,” tambahnya, Sabtu (30/5/2025).

Wako Paisal juga menegaskan adanya sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Denda administratif sebesar Rp500.000 dapat dikenakan, bahkan sanksi pidana juga disiapkan bagi pelanggar aturan yang sudah diselidiki.

Ia juga mendorong partisipasi warga dalam pengawasan lingkungan.

“Kalau melihat ada pelanggaran, laporkan. Ini bukan tentang siapa salah, tapi bagaimana kita sama-sama menjaga kota ini agar bersih dan bebas banjir akibat sampah,” katanya.

Dengan langkah ini, Pemko Dumai berharap bisa menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan tertib. Kesuksesan program ini, menurutnya, tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....