Polres Touna Sosialisasikan Restorative Justice dan Bahaya Narkoba di Tojo

  • 08 Mei 2025 15:33 WIB
  •  Ampana

KBRN, Ampana : Dalam upaya memperkuat penyelesaian hukum berbasis keadilan sosial serta mencegah peredaran narkoba di tingkat desa, Kepolisian Resor Tojo Una-Una (Polres Touna) melalui Satuan Reskrim dan Satuan Resnarkoba menggelar sosialisasi penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dan bahaya narkoba di Aula Kantor Camat Tojo Barat, Kamis (8/5/25).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA itu dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat, di antaranya Camat Tojo Barat Muhammad Ruslan Siparante, S.Pd., para kepala desa, ketua BPD, serta tokoh masyarakat dari seluruh desa se-Kecamatan Tojo Barat. Hadir pula sejumlah pejabat Polres Touna, antara lain Kasat Reskrim IPTU Syarif, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Poli’i, S.H., Kapolsek Tojo IPTU I Gusti Lanang Mardika, dan pejabat lainnya.

Kasat Reskrim Polres Touna, IPTU Syarif, dalam sesi penyampaian materi menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana, khususnya tindak pidana ringan atau delik aduan, tanpa harus melalui proses peradilan panjang.

“Restorative justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Tujuan utamanya bukan menghukum, melainkan menciptakan keadilan yang seimbang dan mengembalikan harmoni sosial di masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, penerapan keadilan restoratif diatur dalam kasus-kasus ringan seperti pencurian kecil (Pasal 364 KUHP), penipuan ringan (Pasal 373), penggelapan (Pasal 379), dan sejenisnya. Penyelesaian dilakukan melalui mediasi antara pelaku, korban, serta unsur masyarakat, termasuk perangkat desa dan tokoh adat.

Menariknya, pendekatan ini juga berlaku untuk kasus yang melibatkan anak di bawah usia 18 tahun.

“Penanganan terhadap anak yang terlibat tindak pidana lebih mengedepankan pembinaan daripada penghukuman,” ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Poli’i mengingatkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Tojo Barat sudah memasuki tahap mengkhawatirkan.

Dalam paparannya, ia menyebutkan jenis narkoba yang paling banyak ditemukan adalah sabu-sabu berbentuk kristal, menyerupai gula pasir atau garam.

“Narkoba ini banyak beredar di kalangan remaja dan usia produktif. Untuk pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram, bisa dilakukan rehabilitasi. Tapi untuk pengedar, sanksinya sangat tegas,” tegasnya.

Ia merinci bahwa pelaku pengedaran narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara di atas 5 tahun jika terbukti memiliki barang bukti lebih dari 5 gram.

Dalam kesempatan itu, Rizal juga mendorong agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Pencegahan adalah langkah paling efektif. Kami butuh kerja sama semua pihak, termasuk kepala desa, tokoh adat, dan orang tua,” tambahnya.

Salah satu hasil penting dari kegiatan ini adalah dibentuknya Forum Penyelesaian Perkara di Desa, yang terdiri dari kepala desa, kepala dusun, RT/RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua adat, dan tokoh masyarakat. Forum ini bertugas menjadi garda depan dalam penyelesaian kasus pidana ringan di tingkat desa melalui pendekatan keadilan restoratif.

Selain itu, Kasat Reskrim juga membentuk grup WhatsApp bersama para kepala desa se-Kecamatan Tojo Barat. Grup ini akan menjadi wadah komunikasi, edukasi, serta berbagi informasi seputar penegakan hukum dan pembinaan masyarakat oleh Polres Touna.

Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh peserta, yang mengaku mendapat pemahaman baru mengenai penanganan hukum yang lebih manusiawi serta upaya perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba.

Polres Touna berharap, melalui pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat desa, dapat tercipta lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari narkoba.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....