MUI Dukung Larangan Keterlibatan Waria di Acara Hiburan

  • 29 Apr 2025 14:08 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang melarang keterlibatan waria serta penampilan berbau porno aksi dalam acara hiburan rakyat dan hajatan pesta.

Sekretaris MUI Provinsi Gorontalo, Arfan Tilome memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh kedua pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Gorontalo, yang dikenal menjunjung tinggi ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.

“Apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah baik Kota dan Kabupaten Gorontalo terkait pembatasan bagi waria tampil di muka umum serta porno aksi, kami dari MUI Provinsi Gorontalo sangat mendukung dan mengapresiasi,” ujar Arfan Tilome pada dialog Gorontalo Pagi Ini.

“Terkait hal ini kami sendiri hanya memiliki kekuatan lisan, bukan regulasi. Alhamdulillah ini di follow up oleh pemerintah daerah. Kami sangat bersyukur dengan adanya kebijakan ini, dan semoga larangan ini dapat terterima oleh mereka,” tambahnya.

Arfan melihat adat dan budaya masyarakat Gorontalo sangat kental dengan nilai-nilai keislaman, di mana falsafah adat bersendikan syara dan syara bersendikan Kitabullah masih dipegang erat oleh Masyarakat secara umum. Oleh karena itu, penampilan-penampilan yang bertentangan dengan nilai agama maupun norma sosial tidak akan bisa diterima di masyarakat.

“Ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam menjaga marwah dan moralitas publik, khususnya dalam acara-acara yang melibatkan masyarakat secara luas, seperti hiburan rakyat dan pesta pernikahan,” tuturya.

Lebih lanjut, Arfan juga mendorong agar kebijakan serupa dapat diterapkan oleh pemerintah daerah lainnya di Provinsi Gorontalo. Menurutnya, dengan adanya penerapan yang serentak, maka nilai-nilai moral dan agama di masyarakat akan lebih terjaga dan terlindungi secara menyeluruh.

“Kami juga berharap larangan tersebut tidak hanya dituangkan dalam bentuk surat edaran, namun juga perlu dilegalkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Dengan adanya regulasi yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan di lapangan akan lebih tegas dan terukur," pungkasnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....