Pembayaran Retribusi Pedagang Ojokan Pasar Sleko Diterapkan Non-Tunai
- 25 Jan 2023 16:49 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun : Pembayaran retribusi pedagang ojokan di pasar Sleko Kota Madiun diberlakukan secara non tunai atau cashless. Penerapan pembayaran restribusi secara elektronik itu tidak langsung diterapkan, melainkan masih dilakukan uji coba yang saat ini sudah berjalan selama sepekan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rasidi mengatakan, pemberlakuan e-retribusi pedagang ojokan ini bagian dari revitalisasi Pasar Sleko. Tidak hanya fisik, namun juga manajemennya untuk mencegah kebocoran dari sisi pembayaran restribusi.
“Ini juga salah satu upaya transparansi penarikan retribusi,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).
Ansar menyebut, seluruh retribusi pasar yang dibayarkan pedagang masuk ke kas daerah (kasda). Peruntukannya pun nantinya juga dikembalikan ke masyarakat. Setidaknya Dinas Perdagangan mencatat ada 50 pedagang ojokan yang telah dibekali quick response (QR) code.
Ansar menjelaskan, penerapan e-retribusi dengan QR code ini bukan hal baru bagi pedagang Pasar Sleko. Sebab sebelumnya, pedagang tetap atau yang menyewa kios sudah menerapkan sistem pembayaran non tunai ini.
Cara kerjanya, para pedagang wajib menunjukkan QR code berikut dompet digital (e-wallet) yang telah dibuat petugas Dinas Perdagangan. Selanjutnya, mengisi atau top up dana sesuai kebutuhan. Ketika ada penarik retribusi, pedagang cukup menunjukkan QR code yang kemudian dipindai (scan) petugas.
‘’Nominal uang sesuai tarif retribusi otomatis akan terkirim ke kasda. Laporan pembayaran juga masuk ke kami,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....