Pengajuan Dispensasi Nikah Dini di Kota Madiun Terendah se Jatim

  • 19 Jan 2023 10:15 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Upaya Pemkot Madiun menekan pernikahan dini cukup berhasil. Terbukti berdasarkan hasil rekap data dispensasi kawin (Diska), sepanjang tahun 2022 lalu, pengajuan Diska di Kota Madiun hanya 18 atau urutan ke dua terendah dari 38 kota/kabupaten di Jawa Timur.

Walikota Madiun, Maidi mengaku tidak berpuas diri. Ia ingin semua pihak terlibat untuk menekan perkawinan atau pernikahan dini di Kota Madiun. Menurutnya, pernikahan dini itu terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Satu di antaranya kesulitan ekonomi sehingga tidak melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Untuk mencegah pernikahan dini di Kota Madiun, upaya kita bahwa anak yang lulus SLTA dan belum waktunya nikah, dia anaknya orang tidak mampu, anaknya yatim piatu ini saya kuliahkan. Kedua, di sekolah kita optimalkan peran guru bimbingan konseling (BK). Dia harus tahu gerak gerik anak,” ujarnya, Kamis (19/1/2023).

Maidi menyatakan, berbagai upaya termasuk sosialisasi pencegahan pernikahan dini khususnya di kalangan anak sekolah akan terus dilakukan dengan harapan zaro kasus di Kota Madiun. Menurutnya, pernikahan dini itu dapat memicu munculnya problem rumah tangga.

Sebab dari segi psikologis maupun ekonomi belum siap. Tidak hanya itu, anak yang dilahirkan pun dikhawatirkan berisiko mengalami stunting.

“Kalau sampai ada anak sekolah hamil di luar nikah, BK saya beri sanksi karena dia tidak cermat dan tidak teliti. Makanya tugas BK ini berat,” ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan data di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kota Madiun, belasan pemohon dispensasi nikah itu berusia 14-18 tahun. Mayoritas mengajukan dispensasi nikah karena calon pengantin perempuan hamil duluan. Beberapa pasangan bukan asli warga Kota Madiun, melainkan pendatang dari luar kota.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....