Ini Aturan Mobil Bak Tidak Boleh Bawa Penumpang

  • 15 Mar 2025 22:30 WIB
  •  Bone

KBRN, Bone: Sebuah mobil pickup yang mengangkut belasan pelajar mengalami kecelakaan tunggal di jalan Poros Bone-Wajo, Dusun 1 Takalu, Desa Lattekko, Kecematan Awangpone, sekira pukul 02.00 dini hari, Sabtu (15/3/2025). Tiga orang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Berkaca dari kejadian ini, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang sebenarnya tidak diperbolehkan. Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengatakan hal itu termasuk dalam pelanggaran yang bisa dipidana.

"Ada ancaman hukuman terkait pemakaian mobil bak terbuka untuk muat manusia," ujarnya, Sabtu (15/3/2025).

Ia mengaku larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam pasal tersebut telah di atur, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu," jelasnya.

Selain itu, menurutnya kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat berisiko lebih besar menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan. "Sangat rawan kecelakaan karena bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai," jelasnya.

"Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut. Guna mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa," tuturnya.

Dia berharap masyarakat khususnya para pengemudi semakin sadar dan disiplin dalam berkendaraan untuk keselamatan bersama.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....