Polres Sekadau Melakukan Penahanan 7 Tersangka Arisan Get

  • 08 Mar 2025 22:47 WIB
  •  Sintang

KBRN, Sekadau: Merugikan anggota arisan get hingga miliaran rupiah, Polres Sekadau resmi melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka penipuan arisan get di kabupaten Sekadau.

Saat Konferensi Pers pengungkapan kasus penipuan arisan get di Polres Sekadau, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto menjelaskan saat ini kerugian secara keseluruhan para korban belum dapat ditaksir karena belum dilakukannya audit menyeluruh disebabkan masih banyak korban yang belum melapor, namun satu diantara 7 tersangka telah melakukan audit mandiri bersama kuasa hukumnya total kerugian korban yang merupakan anggotanya mencapai Rp 4 miliar lebih.

“Kami sudah menerima laporan 8 tersangka, 7 orang sudah kami lakukan penahanan satu lagi masih panggilan. 7 orang wanita yang sudah kami lakukan penahanan yaitu NB, SS, WA, AS, IE, AN dan SP,” katanya.

Menurut Kasatreskrim pada Oktober 2024 lalu sudah ada indikasi bahwa arisan get tersebut bodong, pihaknya meminta para tersangka agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun hingga ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka tidak ada upaya melakukan pembayaran uang para korban.

“Arisan get dimulai oleh tujuh tersangka tidak sama, ada yang mulai dari tahun 2019 dan ada juga yang tahun 2022 dengan modus arisan ini adalah arisan menurun. Contoh apabila ada 10 anggota, anggota pertama membayar lebih besar dari anggota lainnya sesuai urutannya. Dalam 1 kelompok biasanya 2-3 nama adalah milik pelaku. Diantara 2-3 nama miliknya ini akan dilakukan penjualan arisan dengan alasan yang bersangkutan sedang membutuhkan uang ternyata jual belinya tidak rill.

Iptu Kuswiyanto menyampaikan atas kasus tersebut tersangka dijerat pasal berlapis aitu Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan acaman 4,6 tahun penjara dan pasal 372 KUHP Undang-undang Republik Indonesia tentang penggelapan dengan ancamatan 4 tahun penjara.

Menyikapi kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur atau terpancing invenstasi yang belum jelas kekuatan hukum atau legalitasnya.(Yos)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....