Diduga Praktik Prostitusi, Dua Panti Pijat di Solo Baru Disegel

  • 13 Feb 2025 20:21 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Sukoharjo: Tim gabungan Pemkab Sukoharjo dengan leading sektor Satpol PP menyegel dua usaha panti pijat di Dusun Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kamis (13/2/2025) petang. Dua panti pijat itu diduga digunakan untuk praktik prostitusi terselubung.

Tim gabungan dari Satpol PP dan Polsek Grogol mendatangi lokasi usaha panti pijat sekitar pukul 17.15 WIB. Lokasi dua usaha panti pijat itu bersebelahan. Petugas lantas menyegel dengan memasang pita di pintu gerbang dua panti pijat tersebut.

"Hari ini, kami menutup atau menyegel dua panti pijat karena menimbulkan melanggar Perda No 3/2014 tentang Ketertiban Umum. Panti pijat ini diduga digunakan untuk praktik prostitusi terselubung," ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto.

Menurutnya, Satpol PP Sukoharjo menerima aduan dari masyarakat terkait jasa layanan seksual di dua panti pijat di Solo Baru. Hal ini meresahkan warga yang berdomisili di sekitar dua panti pijat tersebut.

Saat bulan puasa 2024, dua panti pijat itu diminta tidak beroperasi total lantaran para terapis terbukti menawarkan jasa layanan seksual selepas selesai memijat tubuh pelanggan.

"Ada gejolak di masyarakat karena adanya praktik prostitusi terselubung di panti pijat. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami bertindak tegas dengan menutup usaha dua panti pijat di kawasan Solo Baru," kata dia.

Namun demikian, penyegelan dilakukan hanya untuk operasional panti pijat. Sementara para penghuni tetap diperbolehkan keluar masuk rumah.

"Kalau untuk aktivitas penghuni rumah tidak masalah. Akses keluar masuk masih diperbolehkan. Yang kami tutup hanya usaha panti pijat," ujar Sunarto. (Edwi)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....