Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pencurian Ke Kejaksaaan
- 01 Feb 2025 11:45 WIB
- Jayapura
KBRN, Jayapura : Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap / P.21, Polsek Abepura akhirnya menyerahkan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/01/2025).
Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Abe menyerahkan Pelaku berinisial RI (17) didampingi oleh perwakilan Kemenkumham Papua (Bapas), Bodowin Rumbiak dan Advokat Hermalina Wanggai, yang diterima oleh Jaksa Jane Sabatris Waromi, selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Abepura Kompol. Komarul Huda mengatakan, tersangka RI ditangkap atas perbuatannya dan dilaporkan oleh korban di Mapolsek Abepura atas Laporan Polisi Nomor : LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura tanggal 5 Oktober tahun 2024 lalu.
"RI ditangkap sebab telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua milik korbannya atas nama Taufik, dengan cara merusak stang dari motor tersebut,” tutur Kapolsek Abepura.
“RI mengakui ketika melakukan perbuatannya ia dibantu oleh dua orang rekannya, dan mereka minum minuman keras jenis stim sebelum menjalankan aksinya tersebut," tambah Kapolsek Abepura.
Kapolsek Abepura menjelaskan motor hasil curiannya tersebut dibawa RI ke Polimak untuk tukar/barter Narkotik jenis Ganja, sehingga hal tersebut membuat Sdr. Tofik selaku korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Ribu Rupiah).
"Kami akan melakukan pencarian terhadap dua orang rekannya yang saat ini masih berkeliaran diluar, tentunya akan kami berikan tindakan tegas terukur akibat perbuatan mereka." pungkasnya
Akibat perbuatannya RI harus menanggung hukuman penjara paling lama tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP
Kapolsek Abepura mengajak dan menghimbau kepada seluruh orang tua maupun elemen masyarakat Kota Jayapura agar selalu mengingatkan kepada generasi emas dalam hal ini anak-anaknya agar tidak salah dalam pergaulan supaya tidak terjerumus di dunia kriminal yang tentunya akan merugikan diri sendiri baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....