Pansus 1 DPRD Bangka Menggali Persoalan PT GML

  • 31 Jan 2025 22:13 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Sungailiat: DPRD Kabupaten Bangka membentuk Pansus 1 yang dikhususkan untuk membahas persoalan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunung Maras Lestari (PT GML).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Taufik Koriyanto menjelaskan, PT GML sudah 27 tahun berinvestasi di Kabupaten Bangka tepatnya pada 1998. PT GML memiliki izin hak guna usaha (HGU) seluas 13.000 hektar lebih.

“Pada 2028 HGU mereka akan habis seluas 11.000 hektar lebih, selama mereka berinvestasi di Kabupaten Bangka sampai hari ini mereka tidak memiliki plasma terhadap masyarakat yang terkena dampak perkebunan perusahaan itu sendiri,” jelas Taufik Koriyanto, Jumat (31/1/2025).

Taufik Koriyanto mempertanyakan kewajiban plasma PT GML karena Kementerian Pertanian telah membuat peraturan pola kemitraan sejak 1995. Setiap perusahaan perkebunan harus bermitra dengan masyarakat setempat.

“Selama 27 tahun ini memang tidak ada plasma yang mereka berikan kepada masyarakat. Itu yang menjadi poin pada Pansus 1 dan juga tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Berdasarkan informasi dari pemerinth desa setempat CSR-nya juga seadanya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Syarli Nopriansyah mendukung dengan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Pansus DPRD Kabupaten Bangka.

“Sehingga rekomendasi Pansus ini betul-betul bisa bermanfaat bagi Kabupaten Bangka,” ujar Syarli Nopriansyah.

Pansus 1 DPRD Kabupaten Bangka yang diketuai Mendra Kurniawan akan mengagendakan pembahasan berbagai persoalan PT GML secara tuntas dengan mengundang pihak terkait, termasuk mengundang pemerintah desa, kecamatan, masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....