UMK Jombang 2025 Masuk 10 Besar Tertinggi Jatim

  • 28 Des 2024 22:05 WIB
  •  Kediri

KBRN, Jombang: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang, tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.137.004. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya, yakni Rp 2.945.544. Penetapan UMK tersebut didasarkan pada keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2025. Dengan besaran tersebut, Jombang berhasil masuk dalam daftar 10 besar kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur.

Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, mengatakan, bahwa pemerintah kabupaten telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025.

"Keputusan ini ditetapkan pada 18 Desember lalu. UMK Jombang naik sebesar Rp 191.460 dari tahun sebelumnya, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025," ujar Teguh Narutomo, Sabtu (28/12/2024).

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah segera akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi ini akan dilakukan baik secara langsung maupun melalui platform digital.

"Minggu depan, kami akan mengundang perwakilan perusahaan, serikat pekerja, dan perangkat daerah untuk memastikan semua pihak memahami ketentuan ini," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa ketentuan UMK berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan besar dan menengah. "UMK ini tidak berlaku untuk usaha kecil dan mikro. Namun, bagi perusahaan besar dan menengah, ketentuan ini wajib dipatuhi," katanya.

Berdasarkan data terbaru, saat ini terdapat 65 perusahaan besar dan 79 perusahaan menengah di Jombang. Jumlah tersebut terus bertambah dari tahun ke tahun. Agus menegaskan bahwa pemerintah daerah membuka jalur pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan UMK.

"Pengawasan terkait kepatuhan pembayaran UMK merupakan kewenangan provinsi. Jika ada aduan yang masuk, kami akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di Jombang," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan kenaikan UMK ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi tekanan ekonomi pekerja, serta menjaga stabilitas dunia usaha di Kabupaten Jombang. "Kenaikan UMK ini diharapkan dapat berkontribusi positif pada kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jombang," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....