Akhir Tahun, DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Tiga Reperda
- 23 Des 2022 14:02 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun : Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Madiun akhirnya disahkan. Riciannya satu raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Jasa Konstruksi, dan dua raperda usulan pemkot. Masing-masing raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari, dan Raperda perubahan terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan, raperda jasa konstruksi itu yang menjadi inisiatif DPRD itu mengacu Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hanya saja, dewan melakukan perubahan terkait penyusunan persyaratan pelaksanaan teknis di lapangan. Sementara dua raperda usulan pemkot, diharapkan kedepan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Mudah-mudahan di tahun 2023 walikota bisa menempatkan perangkat daerahnya di tempat yang tepat dan raperda yang sudah kita bahas ini bisa menjadi pedoman bersama,” katanya, Jum’at (23/12/2022).
Sementara itu Walikota Madiun, Maidi mengungkapkan, pembahasan ketiga raperda tersebut cukup mendesak. Apalagi dua raperda yang diusulkan pemkot kali ini menyesuaikan aturan baru sekaligus sebagai upaya penyempurnaan.
“Sehingga jangan sampai aturan baru dari pemerintah pusat itu tidak kita indahkan. Dan alhamdulillah sudah kita sesuaikan, jangan sampai kita ketinggalan dari aturan,” tambahnya.
Walikota mencontohkan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan perubahan atas perda serupa sebelumnya. Perda harus diubah karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Begitu juga Raperda tentang Jasa Konstruksi dan Perumda PDAM Tirta Taman Sari. Keduanya dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Sementara itu tiga raperda tersebut kini telah disampaikan ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan fasilitasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....