Upah Minimum Provinsi Pekerja Kalteng Naik 6,5 Persen

  • 10 Des 2024 23:25 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya: Kabar gembira bagi para pekerja karena Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2025 naik menjadi Rp3.473.621,04 atau 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, kepada RRI mengatakan penetapan besaran UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/571/2024 pada 6 Desember 2024.

Keputusan Gubernur Kalteng ini menindaklanjuti hasil sidang UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Farid Wajdi menjelaskan, kenaikan upah sektor pertanian, kehutanan, perikanan, khusus subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.480.000 dan UMSP sektor pertambangan dan penggalian senilai Rp3,5 juta per bulan.

"Untuk upah minimum sektoral, kami menetapkan ada dua sektor yang perlu ditetapkan. Pertama sektor pertanian, kehutanan dan perikanan khusus subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.480.000 dan sektor pertambangan dan penggalian UMSP sebesar Rp3,5 juta," katanya, Senin (9/12/2024).

Sementara itu, menanggapi kesepakatan bersama kenaikan UMP Kalteng di tahun 2025, Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalteng, Rawing Rambang, menyebut pihaknya menyambut baik penetapan kenaikan UMP oleh Presiden RI, Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen.

Kemudian, lanjut Rawing Rambang, telah disepakati bersama bahwa UMP pada tahun 2024 sebesar 3,2 juta naik 6,5 persen sekitar 3,4 juta lebih di tahun 2025.

"Memastikan bahwa Gapki akan menaati aturan dan kesepakatan bersama ini. Kami meyakini bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang terkait dengan kenaikan UMP tahun 2025," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....