Hukum Bagi Laki - Laki Sengaja Meninggalkan Sholat Jumat
- 30 Nov 2024 07:31 WIB
- Bintuhan
KBRN, Bintuhan : Hukum bagi laki-laki yang tidak melaksanakan salat Jumat adalah dosa besar jika ia sengaja meninggalkan salat Jumat tanpa uzur (alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam). Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap pria Muslim yang sudah baligh, sehat, dan tidak dalam keadaan bepergian (musafir). Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan:
"Barangsiapa meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Dawud)
Namun, ada pengecualian jika seseorang memiliki udzur seperti sakit atau berada dalam keadaan darurat yang menghalanginya untuk melaksanakan salat Jumat. Dalam kondisi demikian, salat Jumat tidak wajib, dan ia bisa menggantinya dengan salat Dzuhur.
Imam Syafii menerangkan dalam kitabnya yang berjudul Al-Umm bahwa hukum shalat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki Muslim. Kewajiban melaksanakan shalat Jumat ini juga tertuang dalam Alquran surat Al Jumu‘ah ayat 9 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Rasulullah SAW mewajibkan shalat Jumat bagi laki-laki melalui sabdanya: “(Sholat) Jumat adalah hak yang wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat golongan, yaitu: (1) Hamba Sahaya; (2) Wanita; (3) Anak kecil; (4) Orang sakit.” (HR. Abu Dawud).
Jadi, jika seorang pria tidak melaksanakan salat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa dan harus bertaubat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....