Polsek Tibawa Amankan Miras Diwilayah Botumoputi
- 12 Nov 2024 15:56 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo : Kepolisian Sektor (Polsek) Tibawa Polres Gorontalo amankan minuman beralkohol jenis cap tikus, pada kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan, Senin (11/11/24).
Kapolsek Tibawa Iptu Maryono Baderan mengutarakan, adapun miras jenis cap tikus yang berhasil diamanakan tersebut berasal dari salah satu warung milik IU (30) warga Desa Botumuputi Kecamatan Tibawa. Sebanyak 5 (Lima) botol ukuran 600 ml dan 6 sak plastic ukuran 600 ml, berhasil diamankan oleh petugas.
“Miras yang kami temukan, semuanya dibawa ke Mapolsek dan telah dibuatkan surat tanda terima dari pemilik” Uuar Kapolsek Tibawa Iptu Maryono Baderan yang memimpin kegiatan
Selain itu, petugas juga menghimbau warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol apapun jenisnya, karena sebagai salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan, apalagi saat ini wilayah Kabupaten Gorontalo tengah berlangsung tahapan Pilkada serentak tahu 2024.
“kepada warga pemilik miras, kami ingatkan untuk tidak lagi memperjual belikan minuman berakohol apapun jenisnya, karena salah satu pemicu gangguan keamanan,” Ucap Kapolsek (RA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....