KTP hingga Ijazah, Ini Tata Tertib SKD CPNS di Malinau

  • 09 Nov 2024 06:42 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Pemerintah Kabupaten Malinau memberlakukan tata tertib ketat bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang akan berlangsung di Balai Diklat, pada 10 hingga 11 November 2024. Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban peserta untuk membawa kelengkapan administrasi, seperti KTP hingga ijazah asli.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Malinau, Yuli Triana, menyatakan bahwa SKD CPNS 2024 di Malinau akan diikuti oleh 798 peserta yang lolos tahap seleksi administrasi. "Pesertanya hampir 800 orang, kita doakan semoga prosesnya lancar,” kata Yuli Triana, Jumat (08/11).

Para peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian formal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta pria diwajibkan mengenakan kemeja berkerah putih polos dan celana panjang hitam tanpa motif, sementara peserta wanita diwajibkan memakai rok panjang berbahan kain yang menutupi lutut.

Lebih lanjut, panitia melarang peserta membawa barang-barang tertentu ke dalam ruang ujian, seperti telepon genggam, kalkulator, makanan, minuman, senjata tajam, dan alat komunikasi lainnya demi menjaga kondusivitas selama ujian berlangsung. Ditegaskan juga bahwa peserta yang terlambat tidak akan diizinkan masuk ke ruang ujian dan dinyatakan gugur.


Berikut tata tertib lengkap bagi peserta SKD CPNS Malinau:


1. Kewajiban Peserta:

Peserta wajib hadir 90 menit sebelum ujian dimulai untuk mengikuti proses registrasi.

Saat registrasi, peserta harus menunjukkan dokumen asli berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK) dengan barcode atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kartu tanda peserta yang telah dicetak dari akun pendaftaran di situs SSCASN juga wajib dibawa bersama ijazah asli (bukan fotokopi maupun legalisir).

Selain itu, peserta harus membawa pena sebagai alat tulis pribadi.


2. Pakaian Peserta:

Semua peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih polos berkerah dan berlengan panjang tanpa motif. Penggunaan kaos tidak diperbolehkan.

Pria diwajibkan memakai celana panjang berbahan kain berwarna hitam gelap, tanpa bahan jeans.

Wanita wajib mengenakan rok kain panjang yang minimal menutupi lutut dan tidak berbahan jeans.

Peserta wanita berhijab harus menggunakan jilbab berwarna hitam gelap tanpa motif, serta rok panjang hitam gelap.

Seluruh peserta juga diwajibkan memakai sepatu pantofel hitam. Penggunaan sepatu semi formal atau model flatshoes untuk wanita tidak diizinkan.


3. Ketentuan Dalam Ruangan Ujian:

Peserta dilarang membawa barang-barang seperti ikat pinggang, kalkulator, handphone, atau alat komunikasi lainnya, termasuk kamera dalam bentuk apa pun.

Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.

Senjata api atau senjata tajam, maupun benda-benda sejenis, tidak diperkenankan dibawa masuk.

Selama ujian berlangsung, peserta tidak boleh bertanya atau berbicara dengan sesama peserta.

Dilarang memberikan atau menerima barang dari peserta lain tanpa izin panitia.

Merokok dan keluar ruangan tanpa izin juga tidak diperbolehkan.


4. Sanksi Bagi Pelanggaran:

Peserta yang terlambat dari waktu yang ditentukan tidak diizinkan mengikuti ujian dan dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan, baik terkait pakaian maupun aturan lain, akan dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus seleksi.

Pelanggaran terhadap tata tertib pakaian, seperti menggunakan kemeja tidak sesuai, celana panjang bagi pria, rok bagi wanita, atau sepatu tidak sesuai ketentuan, juga dapat berakibat pada ketidaklulusan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....