Pemkot Bengkulu Tindak Lanjuti Perlindungan HAM

  • 06 Nov 2024 20:48 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Sebagai bagian dari program nasional Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Kota Bengkulu akan membentuk Pos Pengaduan HAM di enam kelurahan. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus pelanggaran HAM dan memperkenalkan konsep desa/kelurahan sadar HAM yang lebih luas.

Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menyambut baik Perjanjian Kerja Sama (PKS)bersama Kemenkumham Bengkulu Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Menilai Pos Pengaduan HAM sebagai langkah penting dalam menjaga hak-hak warga. “Keberadaan Pos Pengaduan HAM di setiap kelurahan akan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait pelanggaran HAM,” ujarnya saat penandatanganan perjanjian kerja sama.

Pos Pengaduan HAM akan menjadi fasilitas penting bagi warga Kota Bengkulu untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara langsung. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bengkulu, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, mengapresiasi komitmen Pemkot dalam memperkuat penegakan HAM di daerah.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum dan melaporkan pelanggaran HAM,” kata Ernie. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai fungsi Pos Pengaduan HAM untuk memastikan masyarakat memanfaatkannya dengan baik.

Kerjasama ini diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan di seluruh Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia. Eko Agusrianto berharap, “Pos Pengaduan HAM ini dapat diperluas ke seluruh kelurahan di Kota Bengkulu agar hak-hak warga dapat lebih terlindungi.”

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....