Validasi Data Penerima Bansos Wajib 3 Bulan Sekali
- 31 Okt 2024 19:59 WIB
- Bintuhan
Untuk memastikan penerima bantuan sosial tepat sasaran, Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Efredy Gunawan mengingatkan kepada seluruh pemerintahan desa dan kelurahan agar melakukan evaluasi, validasi dan perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS secara rutin, minimal setiap tiga bulan sekali.
"Kami telah menyurati dan terus mengingatkan pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan validasi DTKS," Ungkapnya.
Validasi DTKS ini dilakukan dengan mekanisme musyawarah desa. Hal tersebut sejalan dengan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 150 tahun 2022.
Melalui validasi data ini, pemerintah desa atau kelurahan bisa mencoret penerima bantuan yang sudah tidak layak lagi atau sudah mampu secara ekonomi. Dan juga bisa memasukkan warga yang layak menerima bansos tapi belum masuk dalam data DTKS.
"Nah validasi ini tentu sudah jelas tujuannya untuk mengetahui apakah penerima bansos masih layak menerima bantuan atau tidak sehingga program bantuan sosial ini tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada warga yang layak menerimanya,"tutupnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....