Dua Hari Lagi, Batas Jatuh Tempo Pembayaran PBB
- 29 Okt 2024 18:51 WIB
- Sungailiat
KBRN, Sungailiat : Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga batas jatuh tempo adalah 31 Oktober 2024, jika tidak maka akan dikenakan denda.
Ketentuan itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi.
“Denda akan diterapkan untuk wajib pajak yang membayar lewat batas jatuh tempo sebesar dua persen dari jumlah tagihan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)”, ujarnya.
Sementara itu pantauan RRI di di kantor Kas Bank Sumsel-Babel di kantor BPPKAD Bangka, hari ini Selasa (29/10/2024) terjadi antrian mengingat tenggat waktu sebelum jatuh tempo tinggal beberapa hari lagi.
Suhurman (62) warga asal Sempan kecamatan Pemali kabupaten Bangka disela-sela menunggu antrian kepada RRI mengatakan, setiap tahun meluangkan waktu untuk membayar PBB.
“ Hanya tahun ini saya lupa, maklum sering di kebun makanya ini saya luangkan waktu sebelum jatuh tempo “, katanya.
Antrian cukup panjang ini juga disebabkan karena layanan teller di kantor pos mengalami kendala tidak terkoneksi dengan aplikasi yang ada, sehingga masyarakat memilih langsung datang ke kantor Kas Bank Sumsel yang ada di kantor BPPKAD Bangka.
Berdasarkan undang - undang nomor 1 Tahun 2022, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Mengacu dari undang - undang tersebut, PBB merupakan tagihan yang harus dibayarkan setiap tahun oleh wajib pajak baik di perdesaan maupun di perkotaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....