Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga Akhir Tahun 2024

  • 22 Okt 2024 19:46 WIB
  •  Gunung Sitoli

KBRN, Gunungsitoli : Badan Pendapatan daerah profinsi Sumatera Utara memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 berlaku dari tanggal 21 Oktober s/d 31 Desember 2024. Merujuk pada undang- undang no. 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 yang menyatakan bahwa bagi kendaraan yang tidak merigistrasi ulang kendaraan selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.

Pj. Gubernur Sumatea Utara Dr. Agus Fatoni mengajak masyarakat di wilayah kerjanya untuk memanfaatkan kesempatan ini hingga akhir tahun 2024 sebagai bentuk dukungan pembangunan Sumatera Utara.

“pajak kita untuk mendukung pembangunan Sumatera Utara,” Ujar ujar Pj. Gubernur Sumatea Utara Dr. Agus Fatoni, Selasa (22/10/2024).

Kepala Badan pendapatan daerah profinsi Sumatera Utara Ahmad Fadli juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini karena akan mendapatkan banyak keuntungan diantaranya : bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke-II, bebas pajak Progresif, diskon pokok PKB dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

“apabila selama 2 tahun pajak kendaraan tidak dibayar, maka data kendaraan bermotor terancam dihapus. Seterusnya, kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan dijalan” Ujarnya.

Ia menghimbau masyarakat di wilayah kerja Sumatera Utara untuk menjadikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini sebagai moment yang tepat untuk membayar pajak kendaraanya, dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat. Untuk wilayah kota Gunungsitoli dan sekitarnya yakni; kantor Samsat Gunungsitoli yang beralamat di jln. Ampera Kota Gunungsitoli.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....