Kecelakaan Tunggal Tidak Ditanggung Jasa Raharja
- 18 Okt 2024 10:21 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru : Asuransi Sosial Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tunggal lalu lintas. Pasalnya kecelakaan tunggal baik dengan motor ataupun mobil dinilai sebagai kelalaian pengendara. Selain itu, Kecelakaan tunggal Lalu Lintas tidak termasuk dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Riau, Rulo Ulih Toto Subakti mengatakan Asuransi Sosial Jasa Raharja hanya akan memberikan jaminan apabila korban mengalami kecelakaan di angkutan umum resmi, atau pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan dari angkutan umum, setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kecelakaan, dalam hal ini termasuk penumpang kendaraan bermotor, dan sepeda motor pribadi.
"Selain kecelakaan tunggal juga kecelakaan yang disebabkan karena dalam pengaruh minuman keras ataupun obat-obatan terlarang, balap liar dan tindakan kriminal itu juga tidak dijamin Jasa Raharja. Bagaimana jika terjadi kecelakaan dengan kondisi jalan yang berlubang ya mohon maaf memang dari Jasa Raharja sendiri belum bisa menjamin kasus yang seperti itu," kata Rulo Ulih Toto Subakti saat diwawancara RRI Pekanbaru, Jumat (18/10/2024).
BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama untuk kecelakaan tunggal, sementara untuk kecelakaan ganda BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin kedua setelah Jasa Raharja.
Walaupun menjadi penjamin pertama untuk kecelakaan tunggal, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan tunggal akibat kelalaian dari pengendara seperti melawan arus ataupun pelanggaran lainnya.
Data PT Jasa Raharja Cabang Riau,Januari sampai September 2024, jumlah klaim yang dibayarkan, baik santunan luka-luka, maupun meninggal dunia mencapai 48 miliar rupiah lebih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....