Pengobatan Gratis di Fakfak Wajib Tunjukkan Dokumen Kependudukan
- 11 Apr 2025 14:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Fakfak: Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi meluncurkan program pengobatan gratis bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan. Program ini ditujukan untuk meringankan beban biaya pengobatan, khususnya bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar dalam layanan jaminan kesehatan nasional.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Fakfak, Saleh Hindom, kepada RRI, Jumat (11/4/2025). Ia menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi kependudukan sebagai syarat utama untuk mengakses layanan tersebut.
"Ini adalah niat baik dari pemerintah daerah. Namun masyarakat juga harus siap secara administrasi agar tidak kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan," ujarnya.
Saleh mengingatkan bahwa warga berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki KTP, dan proses perekaman maupun pencetakan KTP sebaiknya dilakukan sebelum warga mengalami kondisi darurat. Selain KTP, Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan untuk melengkapi persyaratan.
Program ini akan dijalankan melalui kerja sama lintas sektor, melibatkan Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas. Serta dinas lain seperti Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga Dinas Koperasi dan UKM.
Saleh berharap kolaborasi ini memperlancar pelaksanaan program kesehatan gratis. Serta menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Kami juga mendorong kesadaran warga akan pentingnya dokumen kependudukan. Juga sebagai syarat utama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan mudah diakses," ujar Saleh mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....