Hoaks Pengendara Motor Tertilang Akibat Membonceng Pocong
- 14 Sep 2024 12:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah foto di media sosial yang diklaim sebagai bukti rekaman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor membonceng makhluk tak kasat mata yaitu. pocong.
Dikutip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (13/9/2024) kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Informasi tersebut membuat masyarakat Pasuruan menjadi resah dan berujung melaporkan hal tersebut kepada Satlantas Polres Pasuruan.
Dalam akun Instagram resmi Satlantas Polres Pasuruan @satlantaspolrespasuruan membantah adanya tilang elektronik karena membonceng pocong di wilayah tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa selama ini tidak ada kejadian pengendara ditilang akibat membonceng pocong.
Pihaknya kemudian mengklarifikasi bahwa penilangan tersebut terjadi karena pengendara motor melanggar Pasal 291 Ayat (1) Jo Pasal 106 (8). Tidak hanya itu, helm yang digunakan juga tidak adanya logo SNI.
Dapat dipastikan bahwa informasi mengenai penilangan akibat pengendara membonceng pocong adalah hoaks. Satlantas Polres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Sumber:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/58978/hoaks-foto-pengendara-motor-bonceng-pocong-kena-e-tilang-di-pasuruan/0/laporan_isu_hoaks
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....