Pengembalian Dana E-Meterai di Website PERURI

  • 05 Sep 2024 09:50 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan: E-meterai adalah Meterai digital yang khusus digunakan pada dokumen elektronik sedang hangat diperbincangkan di media sosial. banyak keluhan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diakibatkan Layanan E-Meterai mengalami gangguan dan down server. Hal itu menjadi persoalan, karena pelamar harus mengunggah dokumen pendaftaran CPNS 2024 yang dibubuhi E-meterai sebelum ditutup pada 6 September 2024.

"Saat ini, website kami sedang mengalami peningkatan traffic sehingga kami menerapkan sistem antrean agar tetap menjaga performa layanan dan dapat melayani seluruh user, Jika ingin melakukan pengembalian dana atau refund e-Meterai di website PERURI" di kutip dari Instagram Peruri.

  • Ketentuan Pengembalian Dana e-Meterai di Website PERURI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
  • Pengajuan refund harus dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil. Jika melewati batas waktu ini, pengajuan Anda tidak akan diproses.
  • Pembatalan hanya bisa dilakukan untuk satu invoice pembelian kuota secara utuh. Artinya, kita tidak bisa membatalkan pembelian hanya untuk beberapa keping e-Meterai dalam satu invoice.
  • Pastikan sisa kuota e-Meterai mencukupi untuk melakukan pembatalan. Jika tidak, pengajuan refund tidak akan diproses.
  • Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal dalam waktu 45 hari kalender sejak pengajuan diterima.
  • Dana yang akan dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran yang tertera pada invoice pembelian.

Inovasi E-meterai ini digagas oleh Peruri, tujuannya agar lebih dimudahkan dalam urusan pemberkasan, Manfaat meterai elektronik adalah untuk memudahkan masyarakat dalam membubuhkan meterai pada dokumen digital. Dengan adanya meterai digital ini, tentunya tidak perlu lagi mencetak dokumen elektronik menjadi bentuk fisik, Kemudian ditempel meterai, lalu dipindai ulang agar menjadi bentuk digital. akan tetapi hanya perlu membubuhkan e-meterai ke dokumen digital.. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 Ayat (1). Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka kedudukan dokumen elektronik sejajar dengan dokumen kertas, karena Dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....