Hoaks MUI Mengeluarkan Fatwa Daftar Produk Pro Israel

  • 19 Jul 2024 07:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Sebuah akun media sosial X/Twitter mencuit narasi tentang fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Narasi unggahan menyebutkan, MUI mengeluarkan fatwa mengenai 125 daftar produk pro Israel di Indonesia.

Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa aksi ini telah terbukti tidak efektif. Hal itu karena aksi ini memakan korban orang-orang di Indonesia, yang bekerja di bisnis-bisnis yang diklaim pro Israel.

Namun, setelah ditelusuri melalui situs Kementerian Kominfo, informasi tersebut adalah hoaks. Informasi serupa telah banyak beredar di internet sejak 2023, dan telah diklarifikasi langsung dari pihak MUI.

Salah satu beritanya telah ditulis oleh kanal mediaindonesia.com. Berita tersebut berjudul “MUI Klarifikasi Soal Status Haram Produk-produk AS-Israel yang Viral di Internet”.

Mengutip artikel tersebut, dijelaskan bahwa MUI tidak mengharamkan produk-produk Israel, tetapi aktivitas dukungannya. Dengan demikian, informasi yang disebarkan merupakan konten yang menyesatkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....