Pengertian Filler Kecantikan dan Bagaimana Tanggapan MUI Terhadapnya

  • 30 Jun 2024 17:39 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Singkil : Para wanita tentunya pernah mendengar istilah filler dalam dunia kecantikan. Namun, sudah tahukah Anda pengertian Filler? Filler adalah prosedur kosmetik di mana bahan sintetis atau alami disuntikkan ke garis, kerutan, dan jaringan wajah. Prosedur ini bertujuan untuk mengurangi munculnya kerutan dan mengembalikan vitalitas wajah yang menurun seiring bertambahnya usia.

Suntikan ini juga dikenal sebagai pengisi kulit, pengisi kerut, dan pengisi jaringan lunak. Filler memiliki berbagai fungsi, antara lain menghilangkan garis senyum, memperbaiki bekas jerawat, mengisi celah di sekitar pipi, hidung dan bibir, serta membentuk wajah. Filler memakai asam hyaluronat yang masih ada pada pada jaringan kulit. Senyawa ini berfungsi menjadi bahan pelembab alami kulit lantaran mempunyai daya ikat yang tinggi terhadap air serta kolagen & serat elastin. Sehingga bisa menambah elastisitas kulit dan membuat kulit lebih kenyal. Selain itu, bisa mengatasi kasus-kasus yang muncul karena dampak proses penuaan kulit.

Filler membantu mengatasi berbagai masalah terkait penuaan wajah dan memiliki berbagai manfaat seperti :

  • Menambah volume dan menghaluskan garis-garis halus dari hidung ke mulut.
  • Menambah volume pada pipi, menonjolkan bentuk dan penampilan muda.
  • Menebalkan bibir tipis dan menghaluskan garis vertikal di sudut bibir.
  • Untuk menyembunyikan bekas luka akibat jerawat dan cacar air.

Lalu bagaimana ketentuan hukum filler menurut Islam? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2020 :

1. Filler yang digunakan untuk merubah ciptaan Allah SWT seperti memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah, menipiskan atau mempertebal bibir, dan/atau untuk tujuan yang dilarang secara syar’i, hukumnya haram.

2. Filler yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti menghaluskan kerutan pada wajah, menyamarkan luka bekas jerawat atau cacar air, mengisi cekungan di bawah area mata, atau untuk menyamarkan aib pada wajah dan/atau memperbaikinya, hukumnya boleh dengan syarat: tidak bertentangan dengan tujuan syariat; menggunakan bahan yang halal dan suci; tidak membahayakan bagi diri sendiri, orang lain, dan/atau lingkungan; dan dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.

3. Filler yang berdampak pada terjadinya bahaya (dlarar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan, hukumnya haram.

(sumber web https://www.lphkhtmuhammadiyah.or.id/)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....