Hoaks Biaya Persalinan Akan Dikenakan Pajak 12 Persen

  • 25 Jun 2024 07:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan yang mengeklaim terkait biaya persalinan yang akan dikenakan pajak hingga 12 persen. Bahkan, unggahan tersebut dilengkapi dengan narasi "Edan edan Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12 persen".

Namun, saat ditelusuri melalui Kominfo.go.id, klaim mengenai biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen adalah tidak benar. Faktanya, isu tersebut merupakan isu lama yang pernah beredar pada tahun 2021.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan telah memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penjelasan diberikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti. Ia menyatakan, bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Serta juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 maka dapat dipastikan jasa pelayanan kesehatan. Termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/57087/hoaks-biaya-persalinan-akan-dikenakan-pajak-12-persen/0/laporan_isu_hoaks

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....