Hoaks Akad Nikah Hanya Dapat Dilaksanakan Jam Kerja
- 16 Jun 2024 08:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan yang mengklaim bahwa terdapat informasi per tanggal 1 Januari 2025. Yakni, terkait akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.
Adapun pelaksanaan akad nikah tersebut di Kantor Urusan Agama. Namun, saat ditelusuri melalui Kominfo.go.id, klaim tersebut hoaks.
Faktanya, klaim per tanggal 1 Januari 2025 akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja adalah tidak benar. Dilansir dari jateng.kemenag.gdo.id, pegawai Seksi Bimas Islam Kakankemenag Kota Semarang Abdur Rozak memberikan klarifikasi.
Ia menyampaikan, bahwa calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya dapat dilaksanakan di jam kerja. Adapun pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di hari libur atau jam kerja, maka pelaksanaan nikahnya tidak bisa dilakukan di KUA.
Sebagai instansi pelayan publik, KUA telah memberikan pelayanan, bukan saja pada waktu jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja dan di luar kantor. Karena nikah bukan semata-mata sebuah peristiwa administratif negara, tetapi menyangkut aspek sosial, budaya, dan keyakinan.
Referensi:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/57172/hoaks-akad-nikah-hanya-dapat-dilaksanakan-pada-hari-dan-jam-kerja/0/laporan_isu_hoaks
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....