KOMNAS HAM Resmi Didirikan Pada 7 Juni 1993

  • 06 Jun 2024 19:41 WIB
  •  Biak

KBRN, Biak : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM merupakan suatu lembaga mandiri yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia di Indonesia.

Dikutip dari Wikipedia, Komisi Nasional hak Asasi Manusia didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Keputusan pembentukan Komnas HAM didasari oleh hasil lokakarya mengenai HAM yang diinisiasi oleh Departemen Luar Negeri RI dan PBB pada 22 Januari 1991 dan saat awal pembentukannya Komnas HAM diketuai oleh Ali Said dan dibantu oleh beberapa praktisi hukum serta tata negara Indonesia, seperti Miriam Budiardjo dan Baharuddin Lopa.

Dilansir laman situs resmi Komnas HAM, sejak tahun 1999, keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang memuat penetapan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Tujuan pendirian Komnas HAM adalah untuk mengembangkan dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Di samping itu, Komnas HAM dibentuk dengan tujuan meningkatkan perlindungan HAM untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....