Apa Itu Polisi Tidur??
- 28 Mei 2024 08:50 WIB
- Bintuhan
KBRN, Bintuhan: Istilah Polisi Tidur sebenarnya merujuk pada fungsinya sebagai bagian dari pengaman jalan. Siapa pun yang lewat dengan kencang tanpa mengurangi kecepatan, dianggap melanggar aturan dan bisa membangunkan polisi yang sedang berjaga. Jadi, bukan artinya ada polisi yang sedang tidur di jalanan ya.
Polisi tidur mulai diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna "bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan". John M. Echols dan Hassan Shadily mencantumkannya dalam Kamus Indonesia-Inggris Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan traffic bump.
Dikutip dari berbagai sumber, Berikut jenis-jenis polisi tidur dan fungsinya berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3:
Speed Bump
Jenis yang dimaksudkan untuk jalan raya umum, tempat parkir, dan area privat dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 km/h. Pembuatan polisi tidur ini harus memenuhi persyaratan berikut: lebar bagian atas setidaknya 15 cm atau 150 mm, ketinggian setidaknya 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian setidaknya 15%.
Warna speed bump dapat hitam dan kuning atau hitam dan putih. Warna hitam harus dicat selebar 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm. Sudut pewarnaan harus 30 hingga 45 derajat ke kanan.
Speed Hump
Speed hump adalah polisi tidur yang dirancang untuk digunakan di jalan-jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan mencapai 20 km/jam. Polisi tidur jenis ini dibuat dalam bentuk penampang melintang dengan ketentuan khusus: lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50%.
Fungsi speed hump adalah untuk mengontrol kecepatan kendaraan di jalan yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki. Speed hump seperti zebra cross, yang memiliki tonjolan dan permukaan yang lebih luas dari speed bump, sering ditemukan di jalan lokal dan lingkungan.
Speed Table
Speed table dibuat untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan kecepatan maksimal 40 km/jam. Dibuat untuk area jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Speed table biasanya ditemukan di jalan menuju gerbang jalan tol.
Dengan kelandaian 15%, lebar mencapai 660 cm (6600 mm), dan tinggi maksimal adalah 8-9 cm (80-90 mm). Meskipun demikian, bentuk speed table lebih luas daripada jenis yang lainnya.
Selain jenis polisi tidur yang disebutkan di atas, ada juga alat pembatas kecepatan yang memiliki fungsi sama dengan polisi tidur, yaitu speed trap. Speed trap biasanya memiliki ketebalan sekitar 4 cm dan dicat putih, yang terletak melintang di badan jalan dengan penandaan garis putih yang berulang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....