Hoaks Gaji Ke-13 PNS Akan Dihentikan
- 24 Mei 2024 12:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah informasi di Twitter yang menyebut bahwa gaji Ke-13 PNS akan dihentikan. Informasi ini menampilkan juga foto Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.
Ditelusurui berdasarkan hasil pemeriksaan fakta oleh Turn Back Hoax Indonesia. Menurut PP No. 14 tahun 2024 dijelaskan PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk penerima gaji Ke-13.
Merujuk pada PP Nomor 14 tahun 2024 yang disahkan pada 13 Maret 2024, pemerintah memberikan THR dan gaji Ke-13 kepada aparatur negara. Juga ensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk penerima gaji Ke-13. Diketahui pemberian gaji Ke-13 PNS tetap akan diberikan mulai Juni 2024.
Jadi, klaim gaji Ke-13 PNS akan dihentikan oleh Menteri Sri Mulyani adalah tidak benar. Ini termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....