Hoaks Gaji Ke 13 PNS akan Dihentikan

  • 22 Mei 2024 13:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan dengan narasi yang mengeklaim terkait gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam unggahan disebutkan jika gaji 13 tersebut akan dihentikan.

Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, narasi tersebut tidak tepat. Faktanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR).

Serta juga gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Merujuk pada peraturan tersebut terdapat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menerima gaji Ke-13.

Yaitu PNS yang sedang cuti dan PNS yang diberikan tugas baik dalam maupun luar negeri. Dikutip dari laman Kementerian Keuangan djpb.kemenkeu.go.id, penyaluran gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2024.

Anggaran tersebut telah teralokasi dalam APBN, dan APBD Tahun Anggaran 2024. Maka dapat disimpulkan jika informasi yang beredar merupakan konten yang menyesatkan.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/56612/hoaks-gaji-ke-13-pns-akan-dihentikan/0/laporan_isu_hoaks

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....