Hoaks Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Prabowo

  • 02 Mei 2024 06:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan video hoaks dengan narasi, kemenangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 telah dibatalkan. Kebijakan pembatalan tersebut diduga dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Keputusan MK kemenangan Prabowo di batalkan," kata narasi unggahan. Video ini diunggah di platform media sosial Tiktok.

Namun, setelah ditelusuri melalui situs Kementerian Kominfo, klaim pada unggahan tersebut hoaks. Faktanya, MK tidak pernah membatalkan kemenangan Prabowo.

KPU telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden, dan wakil presiden terpilih. Penetapan keduanya telah dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada 24 April 2024.

Keduanya akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Mereka akan memimpin Indonesia hingga tahun 2029 nanti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....